Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: RES

DC Comics akhirnya menjadi pemilik sah merek logo Superman setelah Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan merek terdaftar SUPERMAN milik DC Comics sebagai merek terkenal (well-known mark). Pengadilan memutuskan bahwa merek terdaftar SUPERMAN atas nama PT Marxing Fam Makmur telah didaftarkan dengan unsur itikad tidak baik. Setelah lebih dari 2 tahun berjuang, DC Comics berhasil memenangkan gugatan terkait sengketa merek Superman, Logo S, dan lukisan tambahan yang digunakan oleh PT Marxing Fam Makmur sebagai produsen wafer Superman.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan merek terdaftar 'SUPERMAN' milik DC Comics sebagai merek terkenal dan menetapkan DC Comics sebagai pihak yang berhak atas merek 'SUPERMAN' di Indonesia. Putusan tersebut juga mencabut pendaftaran merek 'SUPERMAN' kelas 30 dan kelas 34 atas nama PT Marxing Fam Makmur, dengan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengumumkan pembatalan tersebut dalam Berita Resmi Merek.

Sebelumnya, putusan kasasi No. 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 telah menolak permohonan kasasi DC Comics terhadap PT Marxing Fam Makmur, namun Majelis Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum. Majelis MA menganggap gugatan penggugat dalam pembatalan merek sebagai gugatan yang tidak dapat diterima.

Meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan ulang untuk menyatakan merek terdaftar SUPERMAN milik PT Marxing Fam Makmur sebagai merek terkenal, mengacu pada Pasal 16 TRIPs. Majelis Hakim juga menilai bahwa merek SUPERMAN PT Marxing Fam Makmur memiliki kesamaan dengan merek terdaftar SUPERMAN milik DC Comics yang telah didaftarkan lebih dulu sejak 17 Maret 1980.

Dengan demikian, DC Comics diakui sebagai pemilik sah merek Superman, dan pendaftaran merek Superman PT Marxing Fam Makmur dinyatakan batal dengan alasan unsur itikad tidak baik.

***

Sumber: Hukum Online